UangTeman
TKB90 95.74%
ajukan pinjaman
  • Unduh Aplikasi Uang Teman
  • Cara Pinjam
  • Impact
  • Pro Tips
  • Bantuan
  • Login Nasabah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Press Info
  • Investor
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tanggung Jawab
Uangteman
  • Uangteman Beranda
  • Cara Pinjam
  • Impact
    Blog
  • Bantuan
  • Login
  • TKB90 95.74%

Tingkat Keberhasilan


Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/1/2016, maka UangTeman memublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan untuk TKB90 adalah sebagai berikut:

TKB90 = 100% - TWP90

TWP90 atau Tingkat Wanprestasi dalam 90 hari ditentukan menggunakan perhitungan:

Outstanding kredit macet di atas 90 hari

Outstanding keseluruhan

x 100%

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Populer

Pinjaman

Cicilan

Biaya

Pembayaran

Pertanyaan Lain

Pertanyaan Populer
Icon Doc
Bagaimana pinjam di UangTeman?
Icon Doc
Apa itu Biaya Layanan?
Pinjaman
Icon Doc
Permohonan apa saja yang dapat diajukan untuk meminjam di UangTeman?
Icon Doc
Apakah meminjam di UangTeman memerlukan jaminan atau kartu kredit?
Icon Doc
Berapa lama proses pengajuan pinjaman di UangTeman?
Icon Doc
Bagaimana prosedur pengajuan pinjaman?
Icon Doc
Bagaimana cara saya menandatangani perjanjian?
Icon Doc
Berapa jumlah pinjaman yang dapat diajukan?
Icon Doc
Berapa lama proses pengajuan pinjaman di UangTeman?
Icon Doc
Berapakah lama masa pinjaman di UangTeman?
Icon Doc
Apakah nasabah dapat mengajukan lebih dari satu pinjaman sekaligus?
Icon Doc
Apakah saya dapat mengajukan Pinjaman Cicilan dan Pinjaman Sekali Bayar di saat yang bersamaan?
Cicilan
Icon Doc
Bagaimana cara pinjam dengan metode cicilan di UangTeman?
Icon Doc
Berapa lama proses pengajuan pinjaman dengan metode cicilan di UangTeman?
Icon Doc
Berapa lamakah durasi pinjam dengan cicilan di UangTeman?
Icon Doc
Berapakah jumlah pinjaman yang dapat diajukan dengan metode cicilan?
Icon Doc
Berapakah biaya layanan yang diberlakukan oleh UangTeman untuk metode cicilan?
Icon Doc
Dapatkah saya membayar / melunasi pinjaman cicilan lebih cepat?
Icon Doc
Bagaimana cara membayar pinjaman dengan metode cicilan di UangTeman?
Icon Doc
Bagaimana jika melewati tanggal jatuh tempo?
Icon Doc
Apa saja syarat meminjam dengan metode cicilan di UangTeman?
Icon Doc
Bagaimana cara melakukan pembayaran lebih dari satu cicilan sekaligus?
Biaya
Icon Doc
Apakah meminjam di UangTeman ada biaya administrasi atau provisi?
Icon Doc
Berapa biaya layanan yang diberlakukan UangTeman?
Icon Doc
Biaya layanan terdiri dari apa saja?
Icon Doc
Bagaimana Jika Pelunasan Pinjaman Dipercepat?
Pembayaran
Icon Doc
Bagaimana sistem pengembalian pinjaman?
Icon Doc
Bagaimana cara membayar pinjaman UangTeman?
Pertanyaan Lainnya
Icon Doc
Bagaimana jika melakukan pengembalian lebih cepat?
Icon Doc
Bagaimana jika melewati tanggal jatuh tempo?
Icon Doc
Bagaimana menjadi nasabah yang baik?
Icon Doc
Apakah mata uang yang digunakan UangTeman?
Icon Doc
Apakah data pribadi yang saya isikan akan dijamin kerahasiaannya?
Icon Doc
Bagaimana jika mendapatkan promo biaya layanan dan pembayaran Pinjaman Sekali Bayar melewati tanggal jatuh tempo?

Butuh bantuan? Silahkan hubungi CS kami di:

Email: cs@uangteman.com atau

Live Chat kami

Senin - Jumat 09.00 - 17.00 WIB

Temukan UangTeman di

Facebook Facebook Twitter Twitter Linkedin Linkedin Instagram Instagram

PT Digital Alpha Indonesia

Gedung Perkantoran Pakuwon Tower

@ Kota Kasablanka Lt 28 Unit A-J

Jln. Casablanca Raya Kav 88

Menteng Dalam, Tebet

Jakarta Selatan

12870


UangTeman

Tentang Kami Karir Blog Press Info Investor Kebijakan Privasi Syarat & Ketentuan Tanggung Jawab

Nasabah

Biaya Cara Pinjam FAQ Cara Pengaduan Pengguna Cara Pembayaran Pro Tips

Download GRATIS Aplikasi UangTeman Sekarang Juga!

Disclaimer Risiko
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright 2017. © All Rights Reserved by PT Digital Alpha Indonesia

Terdaftar dan diawasi oleh:

PT. Digital Alpha Indonesia penyedia layanan pinjaman online mikro pertama di Indonesia dengan nama UangTeman merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2970/NB.111/2017. UangTeman juga secara resmi telah mendapatkan perizinan penuh dengan status berizin melalui nomor registrasi KEP-50/D.05/2019. Oleh karena itu, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) berkomitmen untuk selalu memperhatikan perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Kami bersama dengan OJK terus menjaga kepentingan nasabah untuk memberikan yang terbaik

Diawasi oleh OJK

Anggota dari:

Disclaimer Risiko
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tingkat Keberhasilan


Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/1/2016, maka UangTeman memublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi persentase TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan untuk TKB90 adalah sebagai berikut:

TKB90 = 100% - TWP90

TWP90 atau Tingkat Wanprestasi dalam 90 hari ditentukan menggunakan perhitungan:

Outstanding kredit macet di atas 90 hari

--------------------------------- x 100%

Outstanding keseluruhan